Kabar Pesisir - CV Citra Bersama melayangkan surat Somasi terhadap PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo Cabang Tegal yang diduga telah melakukan Mal Administrasi terkait Mekanisme Penagihan yang dianggap salah sasaran.
Somasi yang dikirimkan CV Citra Bersama terhadap PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo Cabang Tegal sebagai akibat adanya surat dari asuransi tersebut bernomor 26/TGL/B/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023 perihal Penyelesaian Kewajiban KBG (Kontra Bank Garansi) sehingga diduga telah terjadi Mal Administrasi.
Direktur CV Citra Bersama, H. Suprianto, SPdI dalam surat Somasi menyebutkan bahwa beberapa itemnya yang diduga telah terjadi indikasi adanya ketidaktelitian dalam administrasi persuratan pada PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo Cabang Tegal sehingga pihaknya menganggap perlu untuk melakukan somasi terhadap Askrindo Cabang Tegal tersebut.

Surat Somasi CV Citra Bersama bernomor 05/CB-Somasi/III/2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Askrindo Cabang Tegal itu mengangkat beberapa isu menarik yang menyentuh pada ikatan emosional para kontraktor didalam melaksanakan proyek pekerjaan pembangunan daerah.
Mendasari dilakukannya somasi oleh CV Citra Bersama, pertama adanya surat permintaan dari Askrindo Cabang Tegal perihal Penyelesaian Kewajiban KBG atau Kontra Bank Garansi dan hal ini sudah diklarifikasi dengan staf Askrindo Cabang Tegal pada 17 Maret 2023.
Kedua, menggaris bawahi tentang Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Askrindo Cabang Tegal dengan BRI Cabang Slawi yang disebut dengan Subrogasi yang seharusnya penagihan dilakukan oleh pihak Askrindo Cabang Tegal kepada BRI Cabang Slawi.
Disini yang menurut Jipri telah terjadinya mal Administrasi yang dilakukan pihak Askrindo Cabang Tegal dengan mengirimkan Surat Penagihan Nomor 26/TGL/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang menyebutkan Penyelesaian Kewajiban KBG ke pihak Principal (Kontraktor) atau CV Citra Bersama.
Bagi H. Suprianto alias Jipri, selaku Direktur CV Citra Bersama menganggap tidak seharusnya pimpinan Askrindo Cabang Tegal melayangkan surat penagihan terhadap dirinya.
Pasalnya saat pihaknya melaksanakan pekerjaan Perluasan Gedung Layanan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, sudah ada Surat Persetujuan Prinsip Penerbitan Sertifikat Kontra Bank Garansi bernomor 00006.1703.36/PP/ASK-BRI/VI/2023.00 tanggal 10 Juni 2022.
Surat Persetujuan Prinsip Penerbitan Sertifikat Kontra Bank Garansi tersebut merupakan persetujuan Askrindo Cabang Tegal sebagai penjamin yang diajukan oleh BRI Cabang Slawi.
Bank BRI Cabang Slawi mengajukannya untuk Kontra Bank Garansi atas nama CV Citra Bersama yang mengerjakan pekerjaan Perluasan Gedung Layanan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Tegal.
CV Citra Bersama mengerjakan paket pekerjaan Perluasan Gedung Layanan Perpustakaan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kabupaten Tegal dengan nilai kontrak Rp2.193.360.000,-.
Pekerjaan tersebut dengan jaminan uang muka (KBG) senilai Rp548.340.000,- serta membayar biaya agunan sebesar Rp54.834.000,- yang merupakan jenis agunan Cash Colleteral 10% dari nilai jaminan agunan yang ditransfer langsung ke rekening Askrindo Cabang Tegal.
Bahkan masih menurut Jipri, dari awal pihak Askrindo Cabang Tegal telah mengambil keuntungan berupa penarikan biaya diterbitkannya Sertifikat Kontra Bank Garansi sebesar Rp5.045.060,-