Kabar Pesisir - Surat resmi Menpan RB bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 mengungkapkan mengenai siapa saja daftar penerima THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 ini.
Abdullah Azwar Anas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB telah secara resmi mengeluarkan surat terkait pencairan THR dan gaji ke 13 tahun 2023.
THR dan gaji ke 13 tahun 2023 naik 10 persen akan dirasakan bagi seluruh PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan.
Baca Juga: Kontemplasi Sunyi Ramadhan dan Kisah Penggembala Domba Gantung Anjingnya

THR untuk Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pencairannya bakal diterimakan PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan H-10 Lebaran.
Karena Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi jatuh pada tanggal 22-23 April 2023 maka diperkirakan THR akan dilakukan pencairannya pada tanggal 12-13 April 2023. Sedangkan gaji ke 13 dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juli 2023.
Apa saja yang termasuk dalam rincian berdasarkan surat resmi dari Menpan RB nomor B/111/M.SM.04.00/2023.
Baca Juga: Asuransi Askrindo Cabang Tegal Disomasi Kontraktor, Diduga Mal Administrasi

Gaji pokok (selama satu bulan), Tunjangan keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tunjangan kinerja (Full), Berbeda dengan tahun 2022 lalu yang hanya dibayarkan sebesar 50 persennya saja.
Sedangkan pada poin 2 atau selanjutnya dijelaskan bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup beberapa hal antara lain,
Pensiun pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tambahan penghasilan yang juga diterima dalam bentuk 1 bulan gaji.
Inilah para penerima THR dan gaji ke 13 tahun 2023 diantaranya,
PNS dan CPNS, PPPK? Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat negara, Pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, Penerima pensiun, Penerima tunjangan.