Ingin Melapor Tindak Pidana Korupsi ke KPK, Berikut Petunjuknya

- Kamis, 30 Maret 2023 | 01:17 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK biasa disebut gedung Merah Putih (Foto : Anis Yahya / 29 Maret 2023) (Anis Yahya)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK biasa disebut gedung Merah Putih (Foto : Anis Yahya / 29 Maret 2023) (Anis Yahya)

Kabar Pesisir - Siapapun diantara anggota masyarakat apakah itu ASN, anggota TNI Polri maupun masyarakat pada umumnya yang mempunyai temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi di pemerintahan, dapat melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kapan saja meski dengan petunjuk permulaan atau Bukti Awal.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membuka pintu lebar kepada masyarakat atas temuan dugaan Tindak Pidana Korupsi sepanjang dapat menyajikan petunjuk permulaan atau Bukti Awal yang akurat dengan tujuan untuk ciptakan pemerintahan good governance dan clean government.

Maka sebelum melangkah untuk melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pastikan petunjuk permulaan atau Bukti Awal sudah disiapkan untuk pengembangan kerja KPK.

Agar laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti KPK diharapkan untuk dapat melampirkan data/dokumen pendukung yang mengindikasikan korupsi tersebut.

"Hal ini agar dapat memenuhi Pasal 3 PP No 43/2018, sehingga laporan pengaduan sebaiknya mencakup beberapa hal," ujar sumber di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK pada Kabar Pesisir di gedung Merah Putih, Rabu, 29 Maret 2023.

Sumber di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK menguraikan untuk dapat memenuhi Pasal 3 PP No 43/2018 maka diperlukan beberapa hal yang menjadi dukungan pelaporan antara lain,

Baca Juga: Asyik, THR PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Cair Minggu Kedua April 2023

1. Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa (nama lengkap dan jabatan), melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana beserta informasi nilai kerugian negara.

2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas, 3. Dilengkapi dengan data/dokumen pendukung (dokumen, gambar dan/atau rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK

4. Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman, dan 5. Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum (Jaksa/Polisi).

Baca Juga: Kontemplasi Sunyi Ramadhan dan Kisah Penggembala Domba Gantung Anjingnya

Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor merupakan hasil peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi.

KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya.

Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Halaman:

Editor: Anis Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler

X