3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Kabupaten Brebes Ditetapkan sebagai Tersangka

- Selasa, 7 Juni 2022 | 16:44 WIB
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat memberi keterangan pers di Loby Mapolda Jateng, Senin, 6 Juni 2022 (Kabar Pesisir / Anis Yahya)
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy saat memberi keterangan pers di Loby Mapolda Jateng, Senin, 6 Juni 2022 (Kabar Pesisir / Anis Yahya)

Kabar Pesisir - Polisi mengamankan 3 orang tersangka kasus penyebaran berita bohong dan percobaan makar yang dilakukan oleh Jemaah Khilafatul Muslimin di Brebes. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam keterangan persnya di Loby Mapolda Jateng. Senin, 6 Juni 2022.

"3 orang yang diamankan yaitu GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin, serta DS dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jemaah Khilafatul Muslimin," ujar Iqbal di hadapan media.

Sebelumnya, viral diberitakan aksi sekelompok orang yang menyebut dirinya Jemaah Khilafatul Muslimin membagikan pamflet / selebaran berupa maklumat serta nasehat dan himbauan / ajakan mendirikan khilafah pada masyarakat di Brebes.

Baca Juga: Memprihatinkan, Anggaran Bencana Alam Kota Tegal Sangat Minim

"Bermula pada hari minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 10.00 Wib di jalan Desa Keboledan Kec. Wanasari Kab. Brebes terdapat konvoi sepeda motor yang berjumlah kurang lebih 40 orang membagikan pamflet selebaran pada masyarakat berisi ajakan mendirikan Khilafah," jelasnya.

Kejadian tersebut kemudian didokumentasikan oleh pelapor berinisial S. Pelapor yang resah dengan aksi Jemaah Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham khilafah di masyarakat tersebut kemudian melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian dari Polres Brebes kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tegal Kota Berhasil Ringkus Dua Pengedar Narkoba

"Sebanyak 14 saksi telah dimintai keterangan, termasuk diantaranya saksi ahli bahasa, ahli agama, ahli sosiologi ahli hukum pidana. Polisi juga memeriksa saksi dari MUI, Kemenag, dan Kesbangpolinmas, hasilnya 3 orang yang yang dianggap bertanggung jawab atas aksi tersebut diamankan petugas dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka diantaranya alat peraga berupa pamflet, spanduk, baju bertuliskan Khilafatul Muslimin serta berbagai dokumen dan buku terkait khilafah.

"Penindakan ini merupakan bukti sikap tegas Polri terhadap pihak yang berniat mengganti ideologi Pancasila dengan paham / ideologi lain. Untuk kasus serupa di daerah lain saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian," tutur Iqbal.

Baca Juga: Peringatan HUT Bhayangkara ke 76, Polres Tegal Kota Lakukan Kegiatan Donor Darah

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan pasal 107 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Anis Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler

X