Front Nelayan Bersatu Kota Tegal Demo Tolak Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI

- Kamis, 12 Januari 2023 | 20:17 WIB
Walikota Tegal Dedy Yon diatas mobil komando bacakan tuntutan Front Nelayan Bersatu terhadap rencana kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI soal PNBP 10 persen didepan gedung DPRD Kota Tegal, Kamis, 13 Januari 2023 (Anis Yahya)
Walikota Tegal Dedy Yon diatas mobil komando bacakan tuntutan Front Nelayan Bersatu terhadap rencana kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI soal PNBP 10 persen didepan gedung DPRD Kota Tegal, Kamis, 13 Januari 2023 (Anis Yahya)

Kabar Pesisir - Front Nelayan Bersatu atau FNB Kota Tegal gelar aksi unjuk rasa memperjuangkan 5 poin penolakan terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bertempat didepan Gedung DPRD Kota Tegal, Jl. Pemuda, Kamis, 12 Januari 2023.

Beberapa hari sebelum digelarnya aksi unjuk rasa, Paguyuban Nelayan Kota Tegal atau PNKT telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala DKPPP Kota Tegal Cq Kepala TPI yang beraifat koordinatif agar tidak ada kegiatan bongkar ikan di TPI Pelindo maupun Pelabuhan Jongor pada hari Kamis 12 Januari 2023 yang merupakan hari pelaksanaan kegiatan aksi unjuk rasa Front Nelayan Bersatu (FNB) atas kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Peringatan Paguyuban Nelayan Kota Tegal atau PNKT kepada Kepala DKPPP cq Kepala TPI tersebut dikarenakan adanya aksi unjuk rasa dari Front Nelayan Bersatu (FNB) terhadap kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI , maka supaya tidak diadakan aktifitas maupun kegiatan bongkar ikan dulu di Pelabuhan Pelindo maupun Jongor.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat dan Wakapolres Kompol Zaenal Arifin turut kawal aksi demo Front Nelayan Bersatu Kota Tegal
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat dan Wakapolres Kompol Zaenal Arifin turut kawal aksi demo Front Nelayan Bersatu Kota Tegal

Paguyuban Nelayan Kota Tegal atau PNKT berkirim surat koordinatif kepada DKPPP mendasari pada surat pemberitahuan aksi unjuk rasa oleh Front Nelayan Bersatu atau FNB bernomor 001/FNB.TGL/1/2023 yang kaitannya dengan penolakan terhadap beberapa poin kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

Kelima poin penolakan dalam aksi unjuk rasa dari Front Nelayan Bersatu atau FNB tersebut diantaranya pertama soal penolakan pemberlakuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dengan indeks tarif 10% dan menuntut agar pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tidak melebihi 5%.

Pada tuntutan kedua, mereka menolak pemberlakuan sanksi denda administrasi 1000% (seribu persen). Selanjutnya pada poin ketiga, penolakan terhadap pemberlakuan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Ke-empat dan ke-lima, mereka meminta adanya penambahan dua (2) WPP (711 dan 711) untuk alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong serta WPP 713 untuk Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong.

Para pendemo yang berjumlah ribuan itu mengawali aksinya dengan berorasi didepan Kantor Wilker PSDKP Tegalsari Jl Blanak 10A kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal.

Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari, Kota Tegal Tuti Suprianti, SPi kepada Kabar Pesisir saat ditemui ditengah aksi demo mengatakan pihaknya menunggu keputusan kementerian dalam merespond tuntutan masyarakat nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB).

"demo ini merupakan demo se-Jawa Tengah yang terkoordinir. Jadi kami nanti menunggu apa yang menjadi keputusan kementerian terhadap tuntutan masyarakat. Berharap ini dapat terakomodirlah supaya semua dapat berjalan," ungkap Tuti.

Tuti Suprianti, SPi, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal
Tuti Suprianti, SPi, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal

Sementara dari beberapa komponen kelompok nelayan yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu, satu diantaranya dukungan dari Ketua Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Cabang Kota Tegal, Imam Makhrudi menyebutkan bahwa aksi para nelayan menuntut diturunkannya Penghasilan Negara Bukan Pajak atau PNBP sangat bisa dipahami. Pasalnya pajak yang 10 persen paska produksi tersebut sangat membebani para nelayan.

"Pasalnya mereka juga terbebani dengan 2,7 persen retribusi. Praktis 12,7 persen diberlakukan belum lagi hal-hal lainnya," ujar Imam Makhrudi yang turut dalam aksi demo.

Halaman:

Editor: Anis Yahya

Tags

Terkini

X