Ini Daftar kekayaan Indra Kenz Tersangka Kasus Dugaan Penipuan melalui aplikasi Binomo

- Kamis, 10 Maret 2022 | 14:55 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat berpose dengan kekasihnya Vanessa Khong yang dimanjakan dengan pemberian jatah Rp2 miliar secara rutin. Kini Indra Kenz berstatus Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu. (Kabar Tegal / Tim Redaksi 1)
Indra Kesuma alias Indra Kenz saat berpose dengan kekasihnya Vanessa Khong yang dimanjakan dengan pemberian jatah Rp2 miliar secara rutin. Kini Indra Kenz berstatus Tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri sejak tanggal 24 Februari 2022 lalu. (Kabar Tegal / Tim Redaksi 1)

Kabar Pesisir - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, sejak hari Kamis 24 Februari 2022.

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka setelah pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri berhasil menghimpun sejumlah barang bukti. Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online Binomo dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Sejumlah alat  bukti telah diamankan yaitu akun YouTube milik Indra Kenz dan bukti transfer rekening. Indra Kenz bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Juga Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kota Tegal Bakal Jadi Tempat Latihan Tempur Perang Kota TNI AD

Ancaman hukuman 20 tahun siap menghadang Indra Kenz dengan Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Korban-korban Indra Kesuma atau Indra Kenz bermunculan dengan jumlah varian nominalnya miliaran rupiah. Seorang korban asal Medan Indra Kenz, tidak hanya mengalami kerugian secara materi alias ekonomi yaitu rugi hingga 500 juta tapi juga diakui rugi secara mental, selain terganggu secara mental, bahkan rumah tangganya hancur hingga berniat mengakhiri hidupnya.

“Saya sebagai kuasa hukum korban Binomo dan juga sebagai kuasa hukum korban dari Quotex. Barusan tadi saya mengantar korban Binomo yang afiliatornya IK, dengan mengalami kerugian sebesar dua puluh miliar kurang lebih,” ujar salah seorang kuasa hukum para korban Indra Kenz.

Baca Juga: Biaya Pembangunan Terminal Bus Kota Tegal Bakal Telan 32 Miliar dari Dana SBSN

Pihak kepolisianpun menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok trading oleh Indra Kenz untuk melapor diri kepada pihak berwajib.

“Sementara yang sudah masuk dalam pemeriksaan kita ada 12 korbannya. Tentunya kita menghimbau kepada beberapa korban yang lain silahkan kalau mungkin ada merasa sebagai korban daripada saudara Indra Kenz ini atau IK ini silahkan melapor kepada kita,” ujar AKBP Oxy Yudha P, SIK, Kanit 1 Subdit 2 Dittipedeksus Mabes Polri yang dilansir Channel Youtube Intens Investigasi, Kamis, 10 Maret 2022.

Berikut aset lelaki yang sempat mengatakan bahwa Tuhan tak akan bisa memiskinkan dirinya dan memanjakan kekasihnya Vanessa Khoong dengan memberi jatah Rp2 miliar secara rutin ini akhirnya Tuhan mengirimkan Polri yang akan bertindak memiskinkan dirinya.

Rumah di Medan senilai Rp30 miliar, Rumah di Alam Sutera senilai Rp20 miliar, Rumah milik orang tua Indra Kenz senilai Rp5 miliar, Apartemen berkisar Rp1,5 miliar, Mobil Roll-Royce senilai Rp9 miliar, Mobil Lamborghini Huracan LP580-2 senilai Rp9 miliar, Mobil Ferari P149 California senilai R4,45 miliar, Mobil BMW Z4 Roadster senilai Rp1,62 miliar, Mobil Toyota Supra senilai Rp2,036 miliar dan Mobil Tesla model 3 Standard Range plus senilai Rp1,5 miliar serta 4 rekeningnya yang bernilai puluhan miliar juga telah diblokir pihak perbankan.***

Editor: Anis Yahya

Tags

Terkini

Terpopuler

X